Pemalsu Dokumen Asal Sumbersari Ternyata Residivis, Hukuman Terancam Diperberat

Bayu Pratama Gubunagi

Jember Hari Ini ­- Rakhmad Habibi, warga Kecamatan Sumbersari yang menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen, ternyata seorang residivis. Karena itu, polisi segera berkoordinasi dengan jaksa agar memperberat hukuman yang bersangkutan.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan, salah satu tersangka atas nama Rakhmad Habibi merupakan pelaku lama. Dia sempat dipenjara selama lima bulan pada tahun 2021 atas kasus penipuan.

Bukannya bertobat, Rakhmad Habibi justru kembali melakukan kejahatan. Tak tanggung-tanggung, kali ini menjadi spesialis pemalsu dokumen, mulai KTP hingga sertifikat tanah.

Karena itu, Satreskrim Polres Jember berkoordinasi dengan kejaksaan agar menambah tuntutan hukuman sepertiga dari hukuman yang diterima. Polisi juga akan terus melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Diberitakan sebelumnya, Rakhmad Habibi memalsukan dokumen demi mendapatkan pinjaman kredit dari sejumlah Bank. Bahkan, yang bersangkutan juga diketahui mengajukan pinjaman Rp40 juta ke koperasi simpan pinjam dengan jaminan sertifikat palsu. (Rusdi)

Comments are closed.