
Jember Hari Ini - Penyelesaian masalah 577.775 peserta BPJS kesehatan non aktif yang dibiayai oleh Pemkab Jember melalui Program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) membutuhkan keterlibatan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan hanya Dinas Sosial.
Masalah ini muncul karena para peserta tidak lagi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akibat premi yang tidak dibayarkan oleh pemerintah.
Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsih Horis, Sabtu (18/01/2025) menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini memerlukan koordinasi lintas OPD tidak hanya melibatkan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Beberapa OPD lain seperti BPJS Kesehatan, Disnaker, Disperindag, Dinas Koperasi, dan PTSP juga harus dilibatkan untuk mendapatkan data yang akurat.
Komisi D sebelumnya telah menjadwalkan rapat dengar pendapat lintas OPD dan lintas komisi pada Senin 20 Januari 2024. Namun, rencana tersebut ditunda karena suatu alasan.
Dalam pertemuan tersebut, diharapkan akan ada klasifikasi yang jelas mengenai status miskin dan tidak miskin dari 577.775 peserta BPJS non aktif agar mereka bisa kembali masuk dalam DTKS.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Pemkab Jember, Akhmad Helmi Luqman, menyampaikan bahwa total peserta BPJS kesehatan yang didaftarkan Pemkab Jember melalui APBD berjumlah 890.905 jiwa.
Namun, data dari BPJS kesehatan Jember menunjukkan bahwa hanya 313.131 peserta yang masih aktif. Sisanya, sebanyak 577.775 jiwa berstatus non aktif sehingga tidak dapat menikmati layanan kesehatan gratis. (Hafit)