Gagal Jadi ASN, 7 Tenaga Honorer Bapenda Jember Diberhentikan

Jember Hari Ini – Sebanyak tujuh tenaga honorer Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember akhirnya diberhentikan. Mereka diberhentikan setelah gagal mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Plt Kepala Bapenda Jember, Harry Agus Triono, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah melarang instansi daerah untuk mengangkat pegawai honorer.

Dalam undang-undang tersebut, ASN hanya mencakup PNS dan PPPK dengan dua kategori PPPK, yaitu penuh waktu dan paruh waktu.

Sejauh ini, seluruh tenaga honorer Bapenda Jember telah diberi waktu untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Bahkan, PPPK dilakukan selama dua tahapan.

Dalam seleksi tersebut, satu honorer Bapenda Jember lolos CPNS dan dua orang lolos PPPK. Dari total tenaga honorer yang ada, masih ada tujuh orang yang gagal menjadi ASN.

Tujuh orang tersebut diantaranya tiga dari bagian sekretariat dan empat orang dari berbagai bidang dengan masa kerja 2 hingga 4 tahun. Sesuai aturan, pemerintah tidak bisa memperpanjang kontrak kerja, sehingga tujuh tenaga honorer tersebut otomatis diberhentikan. (Rusdi)

Comments are closed.