
Jember Hari Ini – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih, Muhammad Fawait dan Djoko Susanto, dijadwalkan dilantik pada 6 Februari 2025.
Hal ini sesuai keputusan rapat Komisi II DPR Ri bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI yang menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 dilakukan pada tanggal tersebut untuk daerah tanpa sengketa pemilihan.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah terbagi dalam dua tahap. Pertama, pada 6 Februari 2025 untuk daerah yang hasil pemilihannya sudah ditetapkan oleh KPU dan tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, pelantikan untuk daerah dengan sengketa pemilihan baru akan dilakukan setelah ada keputusan final dari MK.
Halim melanjutkan, pelantikan dijadwalkan berlangsung di Istana Negara atau Ibu Kota Negara. Selain itu, Halim meminta Menteri Dalam Negeri agar mengusulkan kepada Presiden RI untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah, sebagai tindak lanjut perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016.
Revisi aturan tersebut dinilai penting karena peraturan presiden yang berlaku saat ini menetapkan pelantikan kepala daerah pada 7 Februari 2025 untuk gubernur, dan 10 Februari untuk bupati dan wali kota. Namun, kesepakatan sekarang diubah menjadi tanggal 6 Februari, dengan pelantikan serentak di Ibu Kota Negara oleh presiden. (Hafit)
