
Jember Hari Ini – Melayani pembeli yang masih bawah umur, seorang penjual miras berinisial rk, warga desa pondokdalem, kecamatan semboro ditangkap polisi. RK melakukan hal itu dengan alasan tiga anak bawah umur yang datang membeli miras mengaku hanya disuruh.
Kapolsek Semboro, Iptu Andreas Suryo, saat dihubungi pada jumat 24 januari mengatakan, ketiga korban berinisial ZD, RF, dan FR. Mulanya, ketiga anak tersebut iuran untuk membeli minuman keras di warung milik RK. Setelah uang terkumpul, mereka langsung membeli miras jenis arak kemasan 600 ml.
Saat itu, RK mengaku tidak langsung melayani mereka karena anak-anak dilarang mengonsumsi miras. Namun, katanya, ketiga anak tersebut mengaku hanya disuruh orang lain untuk membeli miras dan tidak ikut mengonsumsi miras tersebut. Melalui alasan itu, RK baru mau melayani penjualan miras pada anak.
Lebih jauh Andreas mengatakan, saat diinterogasi, RK mengaku baru tiga bulan menjual miras, melanjutkan bisnis ayahnya yang sudah meninggal dunia. Namun, menurut keterangan warga, RK sudah bertahun-tahun menjual miras di toko kecilnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga anak bawah umur melakukan pesta miras di pinggir sungai. Mereka mengonsumsi miras tersebut dengan cara dicampur minuman es teh. Dari tiga anak tersebut, ZD paling banyak mengonsumsi hingga tak sadarkan diri. (Rusdi)
