
Jember Hari Ini – Seorang kepala dusun di Desa Semboro yang menampar perempuan viral di media sosial. Kini kasus dugaan penganiayaan tersebut telah bergulir ke ranah hukum. Polisi sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan saksi, termasuk saksi korban.
Kanitreskrim Polsek Semboro, Aipda Yayang, pada Sabtu (25/01/2025) mengatakan dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu lalu (22/01/2025).
Saat itu, sedang ada petugas PTSL yang hendak melakukan pengukuran tanah. Petugas PTSL menanyakan patok tanah yang akan diukur kepada Ketua RT, namun tidak ada kepastian. Korban bernama Agustina kemudian muncul menunjukkan patok tanah yang akan diiukur.
Seketika itu, pelaku berinisial WS tanpa pikir panjang langsung memukul dan menampar Agustina. Bahkan, WS sempat mengambil senjata tajam, namun berhasil dilerai oleh warga. Saat itu, ws menilai korban sebagai orang luar yang tidak pantas ikut campur dalam penentuan patok tanah.
Meskipun tidak mengalami luka serius akibat penganiayaan itu, Agustina melaporkan WS ke Polsek Semboro. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses. Polisi belum bisa memastikan kasus tersebut tetap dilanjutkan atau berdamai.
Diketahui, usai aksi penganiayaan viral di media sosial, belakangan WS mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berharap kasus tersebut berujung damai. (Rusdi)
