DPMPTSP Jember Tegaskan Belum Terbitkan Izin Operasional Toko Swalayan Dekat Pasar Lojejer

Jember Hari Ini – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan izin operasional untuk toko swalayan yang berlokasi dekat Pasar Lojejer, Kecamatan Wuluhan.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas keluhan para pedagang pasar tradisional yang telah mengadu ke Komisi B DPRD Jember. 

Pejabat Fungsional DPMPTSP Pemkab Jember, Fidiyah kepada Prosaina, Jumat (31/01/2025) menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta aparat Kecamatan Wuluhan.

Dalam pertemuan tersebut, pemilik toko swalayan menegaskan bahwa tokonya bukan bagian dari jaringan toko swalayan tertentu. Pemilik juga mengaku telah mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun izin tersebut masih dalam proses. Selain itu, Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) juga belum didaftarkan. 

Lebih lanjut, Fidiyah menjelaskan bahwa proses pengajuan izin usaha dilakukan melalui DPMPTSP, tetapi perizinan teknis berada dibawah kewenangan Disperindag. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Disperindag, barulah DPMPTSP dapat menerbitkan izin yang diperlukan.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, meminta DPMPTSP dan Disperindag untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Menurutnya, perlu ditelusuri apakah ada kerja sama tersembunyi antara toko tersebut dengan penyuplai barang agar tidak ada kemitraan yang tidak diungkapkan secara terbuka. (Hafit)

Comments are closed.