Pemerintah Cabut Ketentuan Rafaksi, Harga Gabah di Tingkat Petani Tetap Rp6.500 Per Kg

Jember Hari Ini – Pemerintah memutuskan untuk mencabut rafaksi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025.

Aturan baru ini menetapkan harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per Kg. Melalui aturan ini, harga gabah di tingkat petani tidak akan mengalami pengurangan.

Merespons hal tersebut, Ketua Asosiasi Petani Pangan Indonesia (APPI) Jumantoro, pada Jumat (31/01/2025) berharap, dengan penghapusan rafaksi, serapan gabah dari petani ke Bulog bisa maksimal dan petani bisa lebih bersemangat menanam.

Dia berharap, regulasi baru ini harus dikawal bersama, sebab kuota di Bulog juga terbatas.

Sebelumnya, dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 Gabah Kering Panen di petani dihargai sebesar Rp6.500 per Kg jika kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

Bapanas kemudian membuat ketentuan rafaksi harga per 15 Januari 2025 dengan ketentuan GKP di luar kualitas 1 di tingkat petani dengan kadar air maksimal 25 persen, kadar hampa 11-15 persen, dikenakan rafaksi (pemotongan atau pengurangan harga) senilai Rp300, sehingga HPP berlaku adalah Rp6.200 per Kg.

Namun, kini rafaksi ini tidak lagi berlaku dengan adanya keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025. (Ulil)

Comments are closed.