
Jember Hari Ini – Seorang pengguna jasa angkutan online mengeluhkan adanya pungutan liar di kawasan Stasiun Jember.
Dampaknya, pengguna jasa harus membayar biaya parkir dua kali, masing-masing sesuai besaran retribusi yang ditetapkan Pemkab Jember.
Bahkan, pihak driver juga sempat berdebat dengan oknum pungutan liar.
Pertama, yakni parkir resmi sebesar Rp4.000 untuk roda empat. Usai membayar, tak lama kemudian ada orang yang menghentikan kendaraan dan menarik biaya yang sama sebesar Rp4.000. Akibatnya, pelanggan harus mengeluarkan uang Rp8000 untuk dua kali biaya parkir.
Merespons hal tersebut, Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya, kepada prosalina Jumat (31/01/2025) mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk memastikan kebenaran kabar itu.
Hasilnya, Dishub Jember menemukan adanya oknum yang mengaku dari petugas salah satu operator online yang meminta biaya parkir.
Agus menyebut telah memberikan teguran keras kepada oknum tersebut. Dia memastikan bahwa pungutan itu bukan bagian dari kelompok angkutan yang tergabung dalam Koperasi Giat Bersama Sejahtera (GBS).
Seperti diketahui, pada September 2024 lalu, Pemkab Jember turut meresmikan koperasi gbs yang menaungi para driver online, ojek pangkalan, tukang becak dan angkutan kota.
Dia memastikan, untuk angkutan online yang tergabung dalam GBS, kebijakan biaya tambahan untuk koperasi sudah masuk dalam harga pesanan di aplikasi. Sehingga, kelompok Koperasi GBS tidak terlibat dalam pungutan liar tersebut. (Ulil)