Lalai Saat Bertugas, Penjaga Perlintasan Kereta Api di Pecoro Terancam Pidana

Jember Hari Ini – Seorang penjaga perlintasan Kereta Api Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji berinisial ABD terancam terjerat pidana. Dia diduga kuat lalai dalam menjalankan tugas hingga menyebabkan kecelakaan.

Kanit gakkum Satlantas Polres Jember, IPDA Tommy Nur Alamsyah pada Selas (04/02/2025) mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kecelakaan antara Kereta Api Wijaya Kusuma dengan minibus Kia Carnival, pada Tanggal 24 Januari 2025 lalu murni akibat kelalaian petugas jaga perlintasan.

Saat itu, ABD diduga tertidur, sehingga tidak sempat menutup pintu perlintasan.

Dengan pokok perkara tersebut, menurutnya, kelalaian tidak terjadi pada pengemudi kia bernama Sakib Bilhak Ali. Pengemudi tersebut tetap melaju karena saat itu pintu palang perlintasan dalam kondisi terbuka.

Karena itu, kasus tersebut bukan kewenangan satlantas. Kasus tersebut saat ini telah ditangani unit pidana umum Satreskrim Polres Jember.

Sementara kanit pidum Satreskrim Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setiawan membenarkan adanya penanganan terkait Kecelakaan Kereta Api di perlintasan Kereta Api Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji.

Bagus belum bisa memberikan keterangan secara rinci, karena harus menghadiri kegiatan bersama Kanitreskrim seluruh Polsek jajaran, di ruang rupatama Polres Jember. (Rusdi)

Comments are closed.