Ribuan Pegawai Honorer di Jember Terancam Dirumahkan, DPRD Cari Solusinya

Jember Hari Ini – Sebanyak 2.204 pegawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau Pegawai Honorer Pemkab Jember, terancam dirumahkan. Kepastian status mereka masih menunggu pengumuman hasil rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada (13/02/2025).  

Hal ini sebagai dampak diberlakukannya UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang  pengangkatan Tenaga Honorer lagi di lingkungan pemerintah daerah. ASN yang boleh hanya PNS atau pegawai negeri Sipil dan PPPK.

Demikian terungkap dalam hearing antara Komis A dengan BKPSDM atau badan kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia, di ruang Komisi A DPRD Jember, Selasa (04/02/2025).

Menurut Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono mereka yang dirumahkan adalah tenaga kerja kurang dari 2 tahun.

Jumlah mereka sebanyak 2.204 tenaga honorer yang terancam dirumahkan atau tidak dipekerjakan lagi. Karena itu mereka ini masih dicarikan solusi, karena mereka ini adalah tulang punggung keluarga.

Satu-satunya jalan untuk menampung mereka adalah melalui Outsourcing, yang direkrut oleh pihak ketiga atau perorangan. Namun demikian, pihaknya masih menunggu pengumuman resmi pada (13/02/2025). Mereka yang lolos akan diterima menjadi ASN PPPK, yang tidak lolos akan dirumahkan. 

Sementara Kepala BKPSDM Pemkab Jember, Sukowinarno mengatakan, sebanyak 2.204 tenaga honorer yang dirumahkan adalah tidak mendaftar PPPK karena tidak memenuhi syarat administrasi. Kemungkinan besar jumlah tersebut akan bertambah, setelah pengumuman seleksi Administrasi PPPK pada (13/02/2025) mendatang. Saat ini masih proses seleksi administrasi hingga (08/02/2025).

Sukowinarno menambahkan, terkait tenaga honorer yang dirumahkan, jika direkrut melalui sistem Outsourcing secara administratif sudah tidak masuk BKPSDM Pemkab lagi. Karena rekrutmennya serta pengupahannya dilakukan oleh pihak ketiga. (Hafit)

Comments are closed.