
Jember Hari Ini – Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 29 tahun 2025, yang mengatur pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50.59 triliun.
Keputusan ini mengatur penyesuaian alokasi dana untuk daerah dalam APBN dan APBD 2025, sesuai dengan arahan Efisiensi anggaran yang terdapat dalam instruksi presiden republik indonesia nomor 1 tahun 2025.
Pemangkasan ini melibatkan enam jenis dana, termasuk dana bagi hasil yang belum dibayar, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dana Otonomi Khusus (OTSUS), dan dana desa.
Merespons hal tersebut, sejumlah stakeholder sudah membahas rencana penghematan anggaran tersebut di Kantor BPS beberapa waktu lalu, penghematan seperti mengurangi perjalanan dinas, mengoptimalkan pertemuan daring, dan memaksimalkan belanja di sektor produktif.
Kepala BPS Tri Erwandi mengatakan, meski tidak berpengaruh langsung pada harga komoditas, namun pemerintah ingin mengoptimalkan belanja di sektor riil, seperti makanan.
Selain program makan bergizi gratis, pemerintahan era Presiden Prabowo juga mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Di tengah efisiensi anggaran, kebijakan tersebut tetap berlanjut.
Kendati demikian, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jember, Sartini menyebut, pihaknya tidak ikut terlibat dalam pendataan pelaku usaha yang mengajukan penghapusan utang. Pihaknya hanya menginformasikan program penghapusan tersebut ke para pelaku usaha mikro. Semuanya sudah diserahkan pada kebijakan perbankan masing-masing.(Ulil)