
Jember Hari Ini – Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyatakan bahwa pihaknya akan menghitung ulang kekuatan fiskal dalam APBD Jember 2025. Langkah ini diambil sebagai Respons terhadap Instruksi presiden terkait pemangkasan dana transfer daerah untuk infrastruktur hingga 40 persen.
Menurut informasi yang diterima dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jember, kementerian keuangan telah mengirimkan surat resmi mengenai pembatasan dana transfer tersebut.
Pemangkasan ini akan berdampak besar pada pembangunan di Jember, terutama karena keterbatasan anggaran fiskal dalam APBD 2025.
Untuk mengatasi situasi ini, DPRD Jember berencana berdiskusi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna merumuskan strategi pembangunan infrastruktur yang tetap efektif. Salah satu fokusnya adalah mencari cara agar APBD tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Jember.
Sebelumnya, menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 29 tahun 2025, yang menetapkan pemangkasan dana Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran dalam APBN dan APBD 2025, sesuai dengan instruksi presiden republik indonesia nomor 1 tahun 2025. (Hafit)