
Jember Hari Ini – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi salah satu OPD di Pemkab Jember yang banyak merumahkan tenaga honorer.
Kebijakan ini menjadi salah satu dampak dari aturan UU NO 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan tenaga honorer lagi di lingkungan pemerintah daerah. Pegawai yang tersisa hanya yang berstatus PNS atau pegawai Negeri Sipil dan PPPK.
Kepala UPT TPA Pakusari, Mumammad Masbut mengatakan, dari 306 petugas penyapu jalan yang kini dirumahkan, sebagian besar bekerja di kawasan kota. Sebab, per hari ada potensi sampah sebanyak 197 ton yang masuk ke TPA Pakusari.
Ratusan Ton sampah tersebut, 80 persen bersumber dari tiga Kecamatan Kota, seperti Sumbersari, Patrang dan Kaliwates.
Lebih lanjut masbut mengatakan, kini jumlah asn yang tersisa di DLH sekitar 200 orang. Dari jumlah tersebut, 80 orang di antaranya bekerja di kawasan kota, dan 30 orang di bidang administrasi, sisanya tersebar di setiap Kecamatan di Jember.
Meski jumlah tenaga kebersihan berkurang hingga ratusan, masbut memastikan jam kerja asn tetap normal atau tidak bertambah.
Hanya saja, petugas yang bersatus ASN dulunya hanya menyapu, kini juga difungsikan untuk menjadi sopir dan menaikkan sampah ke truk. (Ulil)