Nasib Ribuan Tenaga Honorer di Jember, Tidak Digaji hingga Terancam Dirumahkan

Jember Hari Ini – Ratusan tenaga honorer di lingkungan OPD Pemkab Jember menggelar orasi di depan gedung DPRD, Senin (10/02/2025. Sekitar 20 orang perwakilan tenaga honorer, kemudian diterima di dalam gedung DPRD untuk rapat dengar pendapat.

Para tenaga honorer mengeluhkan sejumlah kejanggalan proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga tidak dibayarkannya gaji sejak bulan Januari 2025.

Salah satu tenaga honorer Inspektorat Pemkab Jember, Icha Karisa mengeluhkan nasib tenaga honorer yang mendaftar di rekrutmen CPNS. Sesuai aturan, pegawai yang mengikuti seleksi di CPNS, tidak diperbolehkan mendaftar seleksi PPPK.

Sebagian besar, pegawai honorer yang mendaftar CPNS merupakan dampak dari tidak masuknya data mereka ke BKN akibat masa kerja kurang dari 2 tahun. Icha kemudian menanyakan nasib mereka usai dinyatakan tidak lolos seleksi.

Sebab, mereka sudah tidak memiliki peluang menjadi pppk paruh waktu. Padahal, beberapa ada yang melamar cpns, meski masa kerjanya sudah lebih dari 2 tahun.

Dia kemudian membuat grup bersama sekitar 100 tenaga honorer lain yang mendaftar CPNS dan tidak lolos. Sejumlah kementerian mereka hubungi melalui medsos untuk menanyakan keberlanjutan nasib. Dia berharap, aspirasi ini bisa disampaikan DPRD Jember ke Menpan-RB, Kemendagri dan BKN.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, mengatakan, fokus utama para anggota dewan adalah memperjuangkan honor dan status ribuan tenaga honorer yang belum jelas. Namun pihaknya akan menampung semua keluhan dalam hearing tersebut untuk disampaikan ke Menpan RB, Kemendagri maupun BKN di Jakarta pada Senin 17 Februari nanti. 

Beragam persoalan ini muncul akibat aturan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang asn yang melarang pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah. Akibatnya, status honorer yang bekerja di opd juga tidak lagi diakui.

Sementara itu, dari total jumlah tenaga non ASN di Pemkab Jember yang mencapai 13.119 orang terdapat 11.146 pegawai yang melamar rekrutmen PPPK. Di sisi lain, kuota formasi PPPK hanya 2.000 dan CPNS 200.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.410 pegawai tercatat di data BKN, sehingga masih bisa dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu. Sisanya, sebanyak 5.709 orang tidak tercatat di data BKN, sehingga berpotensi dirumahkan. (Ulil)

Comments are closed.