Wacana Gapoktan Jadi Badan Usaha Penyalur Pupuk Subsidi, APPI Sebut Petani Pernah Trauma

Jember Hari Ini – Kementerian Koperasi (Kemenkop) berencana mengubah status Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menjadi Badan Usaha Koperasi untuk menyalurkan pupuk bersubsidi di Indonesia.

Sejalan dengan itu, Kemenkop berencana menggandeng PT Bank Negara Indonesia (BNI).

Saat ini ada lebih dari 60.000 unit Koperasi Unit Desa (KUD) di Indonesia. Kemudian Gapoktan akan ditingkatkan statusnya menjadi Badan Usaha Koperasi.

Sementara perbankan akan membantu pemenuhan pembiayaan ke notaris sehingga mendapatkan akta badan usaha yang sah sebagai koperasi.

Merespons hal tersebut, Ketua Asosiasi Petani Pangan Indonesia (APPI), Jumantoro, mengatakan, pemerintah harus meninjau ulang wacana tersebut. Belajar dari sejarah, beberapa program serupa juga pernah mengecewakan petani.

Bayang-bayang KUD, Koptan dan Koperasi Pesantren yang menghabiskan uang Kredit Usaha Tani (KUT) berkedok petani, masih membuat petani trauma.

Seperti diketahui, Kredit Usaha Tani (KUT) adalah tunggakan utang yang disalurkan melalui koperasi. Kasus ini terjadi pada masa orde baru dan berdampak pada petani.

Meski pada 2004 DPR telah mengeluarkan kebijakan politik untuk menanggulangi persoalan ini, sayangnya kebijakan tersebut belum kuat sebagai usaha untuk menyelesaikan kasus KUT. (Ulil)

Comments are closed.