
Jember Hari Ini – Kebijakan dihapusnya tenaga honorer atau pegawai non ASN di sektor pendidikan berpotensi menyebabkan krisis guru, khususnya di sekolah negeri Kabupaten Jember, baik di tingkat SD maupun SMP.
Hal ini terjadi karena tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database resmi berisiko kehilangan pekerjaannya, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Komisi D DPRD Jember, Mufid, berharap proses belajar-mengajar di sekolah negeri tetap berjalan meskipun ada regulasi ini.
Ia mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Jember untuk berupaya mencari solusi bersama pemerintah pusat agar tenaga non ASN yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap bisa bekerja.
Jika tenaga pengajar benar-benar diberhentikan, dampaknya akan langsung terasa pada kegiatan belajar di sekolah-sekolah negeri yang menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan.
Krisis guru bisa semakin parah, mengingat jumlah guru berstatus PPPK dan PNS di Jember masih terbatas.
Bahkan, beberapa sekolah dasar hanya memiliki satu guru PNS yang harus menangani enam kelas sekaligus. Kondisi ini tentu mengancam kualitas pendidikan dan masa depan anak-anak di Jember.
Sebelumnya, sebanyak 5.709 tenaga non ASN di Kabupaten Jember dinyatakan terancam kehilangan pekerjaannya karena tidak terdaftar dalam database BKN.
Jumlah ini diperkirakan akan bertambah setelah pengumuman seleksi administrasi calon PPPK tahap kedua pada Kamis (13/02/2025).
Selain itu, ratusan tenaga honorer dari berbagai instansi, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah lebih dulu dirumahkan. Hingga saat ini mereka juga belum menerima honor. (Hafit)