Pemdes Bantu Bayar Honor Petugas Penjaga Palang Pintu Rel Kereta di Jember

Jember Hari Ini – Beberapa petugas penjaga palang pintu kereta api di kawasan Sukorambi yang berstatus honorer, sempat tidak menjaga perlintasan karena terdampak UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Akibat undang-undang tersebut, pemerintah tidak lagi mengakui status pegawai honorer dan tidak mencairkan gaji mereka.

Seperti diketahui, dari catatan DAOP 9 Jember, di wilayah Jember terdapat 40 perlintasan kereta yang dijaga oleh petugas Pemerintah Daerah (Pemda), swasta, maupun swadaya masyarakat. Sedangkan sisanya sebanyak 72 perlintasan tidak terjaga dan tidak berpalang.

Salah satu petugas penjaga palang pintu kereta api yang terdampak berada di kawasan Desa Jubung, Sukorambi. Pada 4 Februari lalu, dua perlintasan di kawasan tersebut sempat tidak dijaga.

Pemerintah Desa Jubung kemudian mengalokasikan anggaran dari APBDES untuk membayar petugas yang sudah dirumahkan tersebut agar bisa kembali bekerja.

Kepala Desa Jubung, Bhisma Perdana, menilai, palang perlintasan kereta api sangat vital dan harus dijaga. Jika tidak, masyarakat akan rawan menjadi korban kecelakaan. Dia juga berharap pemerintah bisa memaksimalkan para ASN agar mau menjaga perlintasan kereta api. (Ulil)

Comments are closed.