Dishub Jember Beri 3 Pilihan Cara Kerja untuk Pegawai Honorer yang Terdampak UU ASN

Jember Hari Ini – Dinas Perhubungan Kabupaten Jember mengimbau kepada sekitar 200 tenaga honorer yang terdampak UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya, mengatakan, pihaknya tidak merumahkan ratusan tenaga honorer tersebut, namun juga tidak mewajibkan mereka bekerja.

Sambil menunggu regulasi terbaru agar bisa merekrut para pegawai tersebut, pihaknya menerapkan prinsip 3 W. Pertama yakni Work From Home atau kerja dari rumah, kemudian Work From Office atau kerja di kantor bagi yang rumahnya dekat. Ketiga yakni Work From Anywhere, sistem kerja dari mana saja.

Agus mengatakan, dari 200 tenaga honorer yang terdampak, sebagian besar mereka bertugas di bagian pengujian kendaraan, kemudian petugas parkir, terminal, kantor dan penjaga perlintasan kereta api.

Seperti diketahui, akibat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kini sebanyak 13.119 pegawai honorer di lingkungan Pemkab Jember tak memiliki status. Sebab, sesuai undang-undang tersebut, pemerintah tidak lagi mengakui status pegawai honorer.

Kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab, Sekda Jember juga telah menyampaikan tidak mewajibkan lagi pegawai honorer bekerja, namun tetap mengisi absensi.

Di sisi lain, sekda jember juga menegaskan tidak berani mencairkan gaji pegawai honorer yang tertunggak sejak Januari 2025 karena akan menabrak regulasi.

Imbauan dari Sekda tersebut kemudian diterjemahkan secara berbeda oleh masing-masing OPD. Hal serupa juga diberlakukan oleh BPBD Jember. Terdapat sekitar 40 pegawai honorer yang kini dibebastugaskan. Mereka diperbolehkan tetap bekerja, namun tidak menerima gaji. (Ulil)

Comments are closed.