
Jember Hari Ini – Ahli waris tanah yang menjadi objek laporan di Tipikor Porles Jember akhirnya angkat bicara. Ahli waris menegaskan, tanah seluas 7.000 meter persegi itu secara administrasi bukan tanah milik negara.
Hal tersebut disampaikan ahli waris, Junaida, melalui kuasa hukumnya M Husni Thamrin, pada Jumat (14/02/2025).
Menurut Thamrin, isu yang beredar bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari cukup merugikan pihak terkait.
Padahal, berdasarkan data yang ada, tanah yang menjadi objek laporan bukan tanah milik negara sebagaimana tertera dalam laporan polisi.
Tanah tersebut tercatat milik Roehan yang kemudian beralih menjadi atas nama sukiman. Sukiman memiliki anak bernama Junaida. Sehingga, Junaida sebagai ahli waris secara administrasi berhak menjual tanah tersebut.
Atas data-data yang terungkap tersebut, Thamrin berharap polisi bertindak hati-hati dalam menangangi kasus tersebut. Jika memang tidak cukup bukti atau tidak terbukti, Thamrin berharap polisi menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Suparto, diperiksa penyidik Tipikor Polres Jember.
Dia diperiksa atas dugaan kasus korupsi jual beli tanah negara. Dalam pemeriksaan tersebut, Suparto membantah semua yang dituduhkan karena tidak pernah menjual tanah milik negara. (Rusdi)