
Jember Hari Ini – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) pegawai non ASN dalam sidang paripurna internal yang digelar pada Senin (17/02/2025).
Pansus ini terdiri dari 11 anggota dan diketuai oleh Ardi Pujo Prabowo, dengan Tabroni sebagai wakil ketua.
Wakil Ketua DPRD Jember, Fuad Ahsan, yang memimpin sidang, menjelaskan bahwa pembentukan pansus ini merupakan hasil usulan dari enam fraksi, yaitu PKB, Nasdem, Golkar, Gerindra, dan PPP.
Ia menegaskan bahwa persoalan pegawai non ASN di Kabupaten Jember tidak bisa ditangani hanya oleh satu komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) tertentu.
Oleh karena itu, dibentuklah Pansus dengan anggota lintas komisi agar dapat menggali informasi secara lebih luas dan mencari solusi yang tepat bagi para pegawai non ASN di Jember.
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Pansus, Tabroni, menyampaikan bahwa Pansus akan mulai bekerja secara efektif paling lambat Senin (25/02/2025).
Ia menyoroti masalah mendesak yang harus segera ditangani, yaitu keterlambatan pembayaran honor pegawai non ASN oleh Pemerintah Kabupaten Jember untuk bulan Januari dan Februari.
Padahal, para pegawai ini sudah menjalankan tugasnya melayani masyarakat. Sementara kabupaten lain sudah mencairkan honor pegawai non ASN, Jember masih tertahan karena adanya perbedaan tafsir kebijakan yang perlu segera diselesaikan. (Hafit)
