
Jember Hari Ini – Sejak Jumat (14/02/2025), Pemerintah Kabupaten Jember tidak memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) karena masa jabatan Pj Sekda Jember, Arief Tjahjono, telah berakhir pada hari itu.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan ini, Pemkab Jember harus mengajukan pejabat baru ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Keputusan ada di tangan Pemprov, apakah akan memperpanjang jabatan Sekda atau menunjuk Pelaksana Harian (Plh) sebagai pengganti sementara.
Menurut Halim, Pemkab Jember sebenarnya sudah mengajukan nama Plh kepada Pemprov. Namun, DPRD menyarankan agar Pemprov menunggu hingga Bupati terpilih resmi dilantik agar keputusan yang diambil memiliki legitimasi lebih kuat. Apalagi, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang baru akan dimulai pada 20 Februari 2025.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur dan Pj Gubernur, Pemprov masih menunggu usulan dari Bupati terpilih, apakah jabatan Sekda akan diperpanjang atau digantikan dengan Plh yang baru.
Saat ini, Pemprov belum bisa menunjuk Sekda baru karena masih dalam masa transisi. Meski begitu, pelayanan birokrasi Pemkab Jember tetap berjalan seperti biasa meskipun tanpa Sekda hingga 20 Februari 2025.
Sebagai informasi, Arief Tjahjono dilantik sebagai Pj Sekda Jember pada Kamis (14/11/2024) di Pendapa Wahyawibawagraha dengan masa jabatan tiga bulan yang berakhir pada 14 Februari 2025.
Ia menggantikan Hadi Sasmito yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Jember, tetapi kemudian ditahan oleh Polda Jawa Timur atas dugaan korupsi pengadaan Billboard saat menjabat sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada 2023. Kasus ini mulai mencuat setelah dilaporkan ke Polda Jatim pada 23 Agustus 2024. (Hafit)
