Tenaga Non ASN di Jember Dirumahkan, Sektor Pendidikan dan Kesehatan Paling Terdampak

Jember Hari Ini – Sebanyak 659 tenaga honorer atau non ASN di Jember terpaksa dirumahkan karena tidak lolos seleksi administrasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua.

Keputusan ini mulai berlaku sejak Kamis (13/02/2025). Dengan tambahan ini, jumlah total tenaga non ASN yang berpotensi dirumahkan oleh Pemkab Jember kini mencapai 2.863 orang. 

Anggota Komisi A DPRD Jember, Muhammad Hafidzi Holis, menyoroti dampak besar dari keputusan ini. Menurutnya, banyaknya tenaga nonASN yang dirumahkan tidak hanya berpengaruh pada individu yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga berdampak pada keluarganya serta layanan publik secara luas. Sektor yang paling merasakan dampaknya adalah pendidikan dan kesehatan. 

Sebagai legislator dari PKB, Hafidzi menegaskan bahwa fraksinya harus bersikap tegas dalam menangani masalah ini. Ia mendorong agar persoalan pemberhentian tenaga non ASN dibahas secara serius dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Apalagi, dari 2.000 lebih tenaga yang dirumahkan, sebagian besar berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Jika tidak segera ditangani, layanan pendidikan dan kesehatan di Jember bisa terganggu bahkan lumpuh. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Suko Winarno, menjelaskan bahwa dari 4.503 pelamar PPPK tahap kedua, sebanyak 659 orang tidak lolos seleksi administrasi.

Beberapa alasan utama mereka gagal adalah masa kerja yang kurang dari dua tahun, masa kerja yang terputus dalam dua tahun terakhir, atau bukan berasal dari instansi Pemkab Jember.

Beberapa pelamar berasal dari luar Jember, bekerja di instansi vertikal, atau sebelumnya mengabdi di lembaga swasta. Ada juga yang gagal karena dokumen yang tidak lengkap, seperti tidak menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). 

Namun, Suko menambahkan bahwa mereka yang gagal dalam seleksi administrasi tahap dua masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan hingga 21 Februari 2025. Pengumuman hasil sanggahan akan dilakukan pada 22-28 Februari 2025. (Hafit)

Comments are closed.