Terdampak Efisiensi Anggaran, Kemenkeu Larang PTN Naikkan Besaran UKT

Jember Hari Ini – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Perguruan Tinggi Negeri dilarang untuk menaikkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) meski sudah terdampak efisiensi anggaran.

Hal ini menyusul banyaknya kekhawatiran usai pemerintah pusat memangkas alokasi anggaran untuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sebesar Rp22,5 triliun dari sebelumnya mencapai Rp57,6 triliun.

Seperti diketahui, pemerintah pusat telah memangkas anggaran di seluruh kementerian dan lembaga sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Merespons hal tersebut, Ketua Tim Kerja Humas Universitas Jember (UNEJ), Iim Fahmi Ilman, memastikan bahwa biaya UKT untuk mahasiswa sejak tahun 2019 hingga angkatan baru tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.

Pihak UNEJ juga sudah transparan dengan besaran biaya UKT melalui situs resminya. Publik bisa melihat besaran UKT di tiap program studi dan fakultas.

Untuk kelompok 1 hingga 2, besaran UKT dipatok seragam sebesar Rp500 hingga Rp1 juta untuk semua fakultas. Biaya tersebut salah satunya berlaku untuk mahasiswa yang lulus dalam Seleksi Nasional Berbasis Prestasi maupun tes.

Selebihnya untuk kelompok UKT 3 hingga 6, besaran biaya disesuaikan dengan program studi yang dipilih. (Ulil)

Comments are closed.