Kemendagri Izinkan Pembayaran Gaji Pegawai Honorer, Tapi Diminta Bersabar 

Sunarsih Horis

Jember Hari Ini – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah telah memberikan izin untuk membayar gaji pegawai honorer non ASN di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Jember.

Namun, baik Guru Tidak Tetap (GTT) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) diminta bersabar karena pencairannya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. 

Hal ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsih Horis, Kamis (20/02/2025). Dia mengungkapkan bahwa izin pencairan tersebut tertuang dalam surat kemendagri yang diterbitkan pada 14 Februari 2025.

Meski demikian, hingga saat ini para GTT dan PTT di lingkungan Dinas Pendidikan masih belum menerima honor mereka. Horis meminta mereka untuk tetap tenang karena payung hukum pencairan gaji sudah ada, hanya saja proses administrasi masih berlangsung di tingkat pusat. 

Lebih lanjut, Horis menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah berlaku, Dinas Pendidikan tidak melakukan pemutusan kerja terhadap para honorer, seperti yang terjadi di beberapa OPD lain.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Panjaitan, pada 14 Februari 2025, terdapat empat poin penting terkait pembayaran gaji pegawai honorer.

Pertama, gaji tetap dibayarkan untuk yang sedang mengikuti seleksi, kemudian penganggaran gaji setelah pengangkatan PPPK, ketika larangan penggunaan anggaran di luar ketentuan dan gaji untuk honorer yang belum terdaftar di database BKN.

Dengan demikian, pemerintah daerah tetap diperbolehkan menggaji pegawai non ASN yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Hafit)

Comments are closed.