
Jember Hari Ini – Seorang pria berinisial MR (34), warga Kecamatan Tempurejo, kini mendekam di ruang tahanan. Dia ditangkap atas kasus dugaan pencabulan terhadap bocah SD berusia 11 tahun saat mandi di sungai.
Kapolsek Tempurejo, AKP Heri Supadmo, Jumat (21/02/2025) mengatakan, hubungan korban dengan tersangka hanya sekadar tetangga. Hampir setiap hari, tersangka melihat korban mandi di sungai tanpa busana.
Pada tanggal 10 Februari 2025, tersangka kembali melihat korban mandi di sungai bersama adik dan satu orang temannya. Setelah memperhatikan korban, muncul niat jahat untuk mencabuli korban.
Tersangka melancarkan aksinya dengan membuatkan perahu rakit dari batang pisang. Tersangka membiarkan adik korban dan temannya menaiki rakit lebih dahulu. Sedangkan pelaku memilih menaiki rakit bersama korban.
Saat berada di atas rakit, tersangka melakukan bujuk rayu dan ancaman, hingga akhirnya tindakan cabul itu terjadi. Orang tua korban yang mengetahui hal itu merasa tidak terima dan melapor ke Polsek Tempurejo. Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Tempurejo menangkap tersangka.
Lebih jauh Heri menjelaskan, atas perbuatannya pria yang sudah berkeluarga itu dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Rusdi)