
Jember Hari Ini – Seorang pengembang perumahan di Jember berinisial AS, warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
Ia diduga membalik nama sertifikat tanah milik rekannya tanpa izin, kemudian menjualnya kepada pihak lain. Tanah tersebut kini menjadi sengketa antara pemilik asli dan pengembang karena telah digunakan untuk proyek Perumahan Paramadina House.
Hal ini terungkap dalam pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Jember di lokasi sengketa, yakni Perumahan Paramadina House di Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang, pada Jumat siang (21/02/2025).
Pantauan Prosalina FM, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang dipimpin oleh Rudi Hartoyo melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi sengketa.
Turut hadir dalam pemeriksaan tersebut adalah tergugat Mashun, bersama tim hukumnya dari Tara Law Office, yakni Zainur Ratna Safitri dan Ruri Alwan. Sementara itu, pihak penggugat, AS, diwakili oleh kuasa hukumnya, Pria Alfaisol dan rekan-rekan.
Menurut kuasa hukum Mashun, Zainur Ratna Safitri, awalnya tanah tersebut digunakan untuk proyek Perumahan Puncak Pesona Patrang, bukan Paramadina House.
Namun, ditengah proses pembangunan, sertifikat tanah atas nama Mashun tiba-tiba dibalik nama menjadi milik AS. Tak lama setelah itu, AS menjual tanah tersebut ke pihak lain tanpa seizin Mashun.
Akibat tindakan AS, Mashun mengalami kerugian hingga Rp5 miliar. Ia pun melaporkan kasus ini ke Mapolres Jember. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka. Tak terima dengan status hukumnya, AS justru menggugat mashun ke pengadilan.
Sementara itu, kuasa hukum AS, Pria Alfaisol Rahardi, berpendapat bahwa perkara ini murni ranah perdata. Ia menegaskan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut sudah memiliki akta jual beli yang diterbitkan sejak tahun 2015. Namun, laporan baru dibuat pada tahun 2023, sehingga ia menilai kasus ini bukan tindak pidana.
Ketua Majelis Hakim, Rudi Hartoyo, menjelaskan bahwa saat ini perkara sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pengecekan lokasi sengketa. Menurutnya, peninjauan langsung ini penting untuk memastikan batas dan letak tanah yang disengketakan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (27/02/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak penggugat dan tergugat. (Hafit)
