
Jember Hari Ini – Universitas Muhammadiyah menggelar diskusi tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas dan dinilai berpotensi membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Diskusi yang mengundang pihak Kejaksaan, Polres Jember, akademisi dan para mahasiswa ini berlangsung di Unmuh Jember pada Kamis (27/02/2025) dengan narasumber utama Ahli Hukum Tata Negara, Prof. Margarito.
Margarito mengatakan, salah satu perubahan RKUHAP yang paling disorot adalah penguatan peran dominus litis atau kewenangan utama pada Kejaksaan yang berarti memberikan lembaga tersebut kontrol lebih besar dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga pengawasan terhadap lembaga penegak hukum lainnya.
Meskipun penguatan ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan mempercepat proses hukum, penguatan dominasi kejaksaan tanpa adanya mekanisme pengawasan yang ketat dapat menciptakan celah bagi penyalahgunaan wewenang serta memunculkan potensi impunitas bagi pihak tertentu.
Margarito menilai dominus litis ini berpotensi menciptakan masalah baru. Jika pengawasan terhadapnya tidak diperkuat, justru akan menciptakan ketakutan baru dalam sistem peradilan.
Pihaknya juga menyoroti proses penyelidikan yang diberikan kepada kepolisian hanya terbatas 14 hari.
Prof. Margarito menilai bahwa penguatan dominus litis kejaksaan dapat menghilangkan keseimbangan antara lembaga penegak hukum lainnya, seperti kepolisian.
Dia juga mengkritik durasi penyelidikan yang dibatasi hanya 14 hari, yang ia anggap tidak realistis dan berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. (Ulil)