Satpol PP Tegaskan PKL Dilarang Berjualan di dalam Area Alun-Alun Jember

Jember Hari Ini – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memantau aktivitas para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar Alun-Alun Jember.

Melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh PKL, Satpol PP menegaskan, para PKL atau pedagang asongan dilarang berjualan di dalam area Alun-Alun.

Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, kepada Prosalina Selasa (11/03/2025) mengatakan, sosialisasi dan pemantauan terus dilakukan setiap hari melalui patroli rutin.

Seperti diketahui, para pedagang hanya diizinkan berjualan di kawasan Jalan Kartini hingga kawasan Alun-Alun. Sepanjang hari, terutama di akhir pekan, kawasan tersebut selalu dipenuhi dengan PKL.

Selain larangan berjualan di dalam area Alun-Alun, dalam Surat Edaran itu, pihaknya juga meminta semua pedagang untuk tidak meninggalkan gerobak atau sarana berdagang di lokasi.

Tidak hanya PKL, larangan juga berlaku untuk masyarakat agar tidak menaikkan kendaraan sepeda ontel, motor dan jenis kendaraan lain di alun-alun.

Dia juga menegaskan, pedagang asongan yang berkeliling menjual makanan, minuman, kitiran, sewa skuter dan lainnya, juga dilarang beroperasi di dalam Alun-Alun. 

Para petugas, kata Bambang, juga memberikan pemahaman mengenai dampak negatif jika aturan tidak dipatuhi, seperti gangguan terhadap pejalan kaki, kemacetan lalu lintas di sekitar area, serta kemungkinan terjadinya ketidaktertiban yang dapat mengganggu fungsi Alun-Alun sebagai sarana rekreasi dan interaksi sosial masyarakat Jember. (Ulil)

Comments are closed.