
Jember Hari Ini – Satreskrim Polres Jember berhasil membongkar dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi. Meskipun barang bukti mencapai 3 ton, namum dua orang terduga pelaku tak ditahan.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, pada Selasa (11/03/2025) mengatakan, awalnya pihaknya menerima aktivitas muat pupuk bersubsidi ke dalam sebuah truk di kios milik MG, warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari.
Saat itu juga polisi langsung turun ke lokasi menghadang truk tersebut pada Sabtu, 7 maret 2025 lalu. Saat itu, polisi berhasil menyita sebuah truk bermuatan pupuk bersubsidi seberat 3 ton.
Saat diinterogasi pengemudi truk beriniaial S mengaku hanya disuruh oleh MG. S disuruh mengantarkan pupuk tersebut ke wilayah umbulsari. Padahal sesuai RDKK, pupuk tersebut diperuntukkan untuk sembilan kelompok tani yang berada di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan mengamankan MG. Meskipun demikian polisi tidak melakukan penahanan dengan alasan ancaman hukuman dibawah lima tahun.
Selanjutnya, barang bukti berupa pupuk subsidi dikembalikan kelompok tani Sumbersari agar bisa didistribusikan kepada sembilan kelompok tani yang ada sesuai RDKK. (Rusdi)