Update Keputusan BKN, Pengangkatan CPNS dan PPPK Tertunda, Gaji Pegawai di Jember Tak Kunjung Cair

Jember Hari Ini – Meskipun telah dinyatakan lulus sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, para CPNS dan PPPK di Kabupaten Jember harus bersabar sebelum menerima gaji mereka.

Rencana pengangkatan yang semula dijadwalkan pada Februari–Maret 2025 kini mengalami penundaan. CPNS harus menunggu hingga tujuh bulan, sementara PPPK Pemkab Jember baru akan diangkat satu tahun kemudian. 

Kepala BKPSDM Pemkab Jember, Sukowinarno, pada Selasa (11/03/2025) menjelaskan, berdasarkan rapat daring dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta hasil dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dan Kemenpan RB pada 7 Maret 2025 telah diputuskan tentang pengangkatan CPNS dan PPPK.

Pertama, diputuskan bahwa TMT untuk CPNS ditetapkan pada 1 Oktober 2025. Sedangkan TMT untuk calon PPPK baru ditetapkan mulai Maret 2026.

Dia berharap keputusan ini tidak mengalami penundaan lagi agar para pegawai bisa segera mendapatkan sk mereka.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, masih berupaya berkoordinasi dengan DPR RI dari fraksinya.

Pasalnya, ia menerima informasi bahwa terdapat perbedaan tafsir antara Komisi II DPR RI dan Kemenpan RB mengenai keputusan ini dan pembahasannya pun belum mencapai tahap final. (Hafit)

Comments are closed.