
Jember Hari Ini – Bupati Jember, Muhammad Fawait, meminta masyarakat turut aktif mengawasi penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan swasta kepada karyawannya.
Fawait mengatakan setiap perusahaan memiliki kewajiban memberikan THR bagi karyawannya sesuai aturan yang berlaku. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, THR sudah harus diberikan satu pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan ada sanksi tertentu.
Karena itu, Fawait meminta seluruh masyarakat turut serta mengawal kewajiban perusahaan tersebut. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat bisa melapor melalui saluran WADUL GUS’E.
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau seluruh pengusaha tidak mudah memberikan THR berupa barang dan uang kepada kelompok masyarakat atau individu yang bukan karyawannya.
Jika ada individu atau kelompok masyarakat yang melakukan upaya paksa meminta THR, polisi meminta pihak perusahaan melapor ke aparat kepolisian. (Rusdi)