
Jember Hari Ini – UL, perempuan yang menjadi pengusaha bakso di Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, ternyata sudah ditetapkan tersangka. Residivis kasus penipuan dan penggelapan itu saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Jember.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setiawan, Jumat (21/03/2025) mengatakan, UL ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari setelah korban melapor ke Polres Jember. UL dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Sejauh ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan penyelidikan. Korban yang sudah melapor dan dimintai keterangan hingga saat ini ada 19 orang. Berdasarkan pemeriksaan sementara, para korban mendapatkan iming-iming keuntungan besar dalam bisnis sembako dan arisan.
Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah, karena berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, korban tersebar di Jember dan Bondowoso. Karena itu, bagus mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke Polres Jember.
Sebelumnya, UL dilaporkan ke Polres Jember atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan dan jual beli sembako. Tidak tanggung-tanggung, UL menilap uang korban hingga Rp3 miliar. (Rusdi)