PT KAI Sampaikan Aturan Terkait Barang Bawaan, Maksimal 20 Kg

Jember Hari Ini – Memasuki masa angkutan lebaran 2025 yang berlangsung pada 21 Maret – 11 April 2025, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember menetapkan aturan bagasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh pelanggan.

Manajer Hukum dan Humas PT KAI DAOP 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan, setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan dengan berat maksimum 20 Kg. Dimensi bagasi tidak boleh melebihi ukuran 70 x 48 x 30 Cm, dengan jumlah maksimal 4 koli (item bagasi).

Sebagaimana aturan penempatan barang di kabin penumpang, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk. Bisa juga diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya.

Lebih lanjut Cahyo mengatakan, KAI DAOP 9 Jember telah menyiapkan 178.244 tempat duduk untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat selama periode mudik. Hingga saat ini, Sabtu (22/03/2025) okupansi telah mencapai 140.973 penumpang. (Ulil)

Comments are closed.