
Jember Hari ini – Dinas Perhubungan Jember mengumumkan kebijakan pembatasan untuk kendaraan angkutan barang pada momentum mudik Hari Raya Idul Fitri 2025.
Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya, mengatakan, pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas seperti tronton dan truk gandeng akan berlaku mulai Senin (24/03/2025) pukul 00.00 WIB hingga 8 April.
Pembatasan kendaraan angkutan barang ini sudah diatur sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Polri dan Dirjen Bina Marga selama masa libur arus mudik dan balik angkutan lebaran 1466 H.
Lebih lanjut Agus mengatakan, pengecualian berlaku untuk kendaraan yang mengangkut sejumlah kebutuhan pokok seperti air minum, BBM, hantaran uang dan kebutuhan logistik.
Sementara angkutan yang dilarang, antara lain yang memuat hasil galian, tambang, juga bahan bangunan. Pembatasan operasional angkutan ini akan efektif berlaku mulai 25 April 2025.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, pembatasan angkutan barang ini diterapkan untuk kelancaran arus lalu lintas, keselamatan, keamanan, dan ketertiban selama periode mudik dan arus balik.
Sementara untuk prediksi puncak arus mudik akan berlaku mulai 28-29 Maret 2025 dengan peningkatan volume kendaraan hingga 65 persen. (Ulil)