Dua Tahun Lebih Operator dan Pengawas SPBU di Jember Jual Solar Secara Ilegal

Rilis pers Polres Jember terkait kasus penjualan BBM solar ilegal.

Jember Hari Ini – Dua operator SPBU di Kecamatan Rambipuji, Jember, berinisial AKB (34) dan AK (28), warga Desa Rowotamtu, Rambipuji, mendekam di penjara. Dia diduga kuat telah melakukan bisnis solar ilegal bersama satu orang pengawas SPBU berinisial AA (39) asal pulau Bali.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman, ketiga tersangka telah melancarkan aksinya sejak tahun 2023 lalu.

Ketiga tersangka mendapatkan pembelian BBM bersubsidi itu dengan memanfaatkan delapan barcode My Pertamina milik orang lain yang tertinggal di SPBU tersebut.

Dengan memanfaatkan delapan barcode tersebut, tersangka bisa membeli 19 jerigen solar dengan kapasitas 475 liter per hari. Tersangka membeli solar di SPBU dengan harga Rp6.800 per liter, lalu dijual kepada pengecer dengan harga Rp7.800 per liter atau mengambil keuntungan seribu rupiah per liter.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. (Rusdi)

Comments are closed.