Korban Pemerasan oleh Oknum LSM yang Mengaku Wartawan di Jember Bisa Bertambah

Tersangka pemerasan saat diinterogasi polisi.

Jember Hari Ini – Satreskrim Polres Jember terus mengembangkan kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oknum LSM yang mengaku wartawan. Polisi meminta masyarakat yang menjadi korban agar segera melapor ke Polres Jember.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan, antara tersangka dengan Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Ahmad Romadhon selaku korban sudah saling mengenal. Bahkan, mereka intens menjalin komunikasi melalui chat.

Berdasarkan isi chat di HP tersangka, diduga kuat pelaku melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap korban dengan meminta uang THR satu juta rupiah. Kendati demikian, tersangka menganggap chat yang dikirim kepada korban bukan bentuk ancaman.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka melancarkan aksinya sendirian. Tersangka melancarkan aksinya dengan memanfaatkan empat kartu identitas wartawan abal abal maupun LSM untuk menakuti korban.

Sejauh ini polisi masih mendalami adanya korban lain dalam kasus ini. Karena itu, Bayu meminta masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka agar melapor ke Polres Jember.

Lebih jauh Bayu menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 Juncto 389 KUHP. Tersangka terancam maksimal 9 tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.