
Jember Hari Ini – Dua orang kakak beradik berinisial THW (27) dan perempuan berinisial BSNF (23) diduga kuat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kaliwates. Kini, kedua PMI yang berjuang agar bisa pulang justru sempat ditolak oleh KBRI setempat.
Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Jember, Nadifatul Khoiroh, mengatakan, kedua korban awalnya berangkat ke Kamboja secara non prosedural. Mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu berangkat ke Kamboja melalui sebuah PT yang diduga fiktif.
Sesampainya di Kamboja, mereka bukannya mendapatkan pekerjaan dan gaji yang layak, tetapi justru mengalami ekploitasi, bahkan sempat disekap oleh majikannya. Beruntung, mereka dibantu oleh WNI yang berada di Kamboja.
Setelah berhasil lolos dari cengkeraman majikannya, kedua pemuda itu mendatangi kantor KBRI Phnom Penh yang ada di Kamboja. Namun, kedatangan mereka justru ditolak dengan alasan masih libur.
Usai ditolak, BSNF sempat sakit, sampai akhirnya kembali ditolong oleh WNI yang ada di Kamboja. Mereka memilih bermalam di sebuah penginapan di dapat KBRI. Setelah sempat menginap di penginapan yang mirip tempat penampungan, kedua korban hari ini mulai diterima di KBRI.
Lebih jauh Difa menyayangkan sikap petugas KBRI yang mengusir dua pekerja migran asal Jember itu. Seharusnya, KBRI wajib menyediakan rumah aman bagi PMI yang menjadi korban eksploitasi di negara tujuannya. (Rusdi)