
Jember Hari Ini – Anggota Komisi D DPRD Jember, Indi Naidha, menyebut 2 orang pekerja migran indonesia asal jember, yang kini berada di Kamboja, bukan korban Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebab, dari pendalaman pihak KBRI, keduanya dengan sadar berangkat bekerja di luar negeri secara ilegal.
Menurutnya, dari penelusuran pihak KBRI, terhadap 5 korban, 2 diantaranya berasal dari Jember, tidak memenuhi unsur perkara TPPO. Salah satu indikatornya, mereka tahu dan sadar jika diberangkatkan secara ilegal. Selain itu, korban yang berasal dari jember pernah pulang ke jember dan kembali lagi ke Kamboja.
Meski demikian, pihaknya tetap memperjuangkan kedua korban ini bisa pulang ke Jember. Sebab, keduanya juga pernah menjadi korban penyekapan dan intimidasi di tempatnya bekerja.
Pihaknya akan mendukung pihak keluarga di Jember. Pihak keluarga di Jember juga akan menjual rumahnya, supaya bisa 2 PMI tersebut pulang ke Jember. Mereka sudah over stay dan dikabarkan akan dikenai denda per hari, yang mencapai sekitar Rp78 juta selain tiket pulang.
Sebelumnya, dua pekerja kakak beradik, yakni Balqis Safira Nur Firdausi, (23) dan Thariq Wachid Ismail (27), warga asal Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember, dilaporkan menjadi korban TPPO.
Selain diadukan ke DPRD Jember, kasus itu juga dilaporkan ke Mapolres Jember. Keduanya sudah bekerja 2 tahun di Kamboja dan tidak mendapat gaji sesuai janji, justru sempat mendapat penyekapan. (Hafit)