Lagi, Kasus Tabrak Lari Kembali Terjadi di Curahdami Bondowoso, 1 Orang Tewas

Jember Hari Ini – Satlantas Polres Bondowoso melalui Unit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso kembali mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di wilayah hukum polres bondowoso.

Sebelumnya, kasus tabrak lari terjadi di desa selolembu kecamatan curahdami, kabupaten bondowoso, yang mengakibatkan 2 orang korban meninggal dunia.

Kali ini kasus tabrak lari terjadi lagi di Desa Poncogati Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, pada Senin (07/04/2025).

Korban diantaranya Murlik Wijaya (49), warga Desa Petung RT 10 RW 05 Kecamatan Pakem, Bondowoso, mengalami luka robek pada bagian wajah dan akhirnya meninggal dunia.

Korban selanjutnya Widiyanti Puji Lestari (20) juga dari Desa Petung mengalami luka lecet pada wajah, terakhir seorang balita atas nama Putri Cahaya Ramadani (3) mengalami luka di dahi.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto, Jumat (11/04/2025) mengatakan, kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan kendaraan truk dengan sepeda motor Honda Beat.

Mulanya, kendaraan truk barang merk Mitsubishi melaju dari arah barat ke timur. Sesampainya di TKP, truk mendahului kendaraan yang berada di depannya sehingga terlalu melambung ke kanan. Pada saat yang bersamaan, melaju pengendara sepeda motor honda beat tersebut dari arah timur ke barat.

Karena jarak sudah dekat, kecelakaan tak bisa dihindari. Korban mengalami luka-luka dan dibawa ke RSUD dr. Koesnadi, Bondowoso, sementara kendaraan truk meninggalkan tempat kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP telah ditemukan serpihan body truk berwarna hijau dan melalui CCTV menemukan keyakinan bahwa pelaku tabrak lari sedang melakukan pengiriman barang.

Tepat pada Rabu (09/04/2025), Satlantas Polres Bondowoso melakukan penyelidikan ke tempat usaha penggilingan beras di Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, namun kendaraan tersebut tidak ada.

Kemudian pada Kamis (10/04/2025), polisi penyelidikan ke gudang cabai di Kecamatan Tamanan, Bondowoso, dan memperoleh informasi keberadaan kendaraan tersebut ada di daerah Kecamatan Mayang-Jember.

Polisi kemudian mendatangi gudang beras di Mayang sekitar pukul 16.10 WIB. Terdapat kendaraan truk Mitsubishi nomor polisi  P-8288-UV, sekaligus pengemudi berinisial B.

Kini pelaku beserta kendaraan, telah dibawa ke kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang. (Ulil)

Comments are closed.