
Jember Hari Ini – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial MH kini tidak bisa berjalan normal setelah kakinya dilumpuhkan polisi dengan timah panas. Diketahui, pria berusia 29 tahun itu sudah 6 kali melakukan aksi pencurian.
Kanitreskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto, mengatakan, pada tanggal 8 April 2025 tersangka membobol toko milik M. Sa’i di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah. Meskipun sempat tepergok, tersangka berhasil kabur dengan mengendarai motor.
Saat kabur itulah, tersangka mencuri motor milik petani yang diparkir di pinggir jalan. Tersangka membawa kabur motor korban dan meninggalkan motor miliknya di lokasi kejadian. Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Jenggawah.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menemukan tempat persembunyian tersangka pada tanggal 12 April 2025. Saat pelaku hendak ditangkap ternyata melakukan perlawanan, sehingga polisi melumpuhkan salah satu tersangka dengan timah panas.
Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata tersangka merupakan residivis yang sudah dua kali masuk Lapas Jember. Bahkan, pascabebas, dia kembali melakukan aksi pencurian di 6 TKP, yakni 3 TKP curanmor dan 3 TKP pencurian burung.
Lebib jauh Rinto mengatakan, dalam melancarkan aksinya tersangka selalu sendirian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 KUHP Jo Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Rusdi)