
Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember langsung bergerak cepat melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap berkas calon Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi PKB.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat dari Ketua DPRD Kabupaten Jember terkait pengganti mendiang Robit Wajdi yang sebelumnya menjabat sebagai anggota dewan dari PKB.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Hendra Wahyudi, pada Rabu (16/04/2025) menjelaskan bahwa calon pengganti yang diajukan adalah Nur Huda Candra Hidayat, warga Dusun Sumbercanting, Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi sementara, Nur Huda adalah calon legislatif dari Dapil 7 yang pada pemilu lalu meraih suara terbanyak ketiga dengan 6.301 suara. Selisihnya hanya sekitar 500 suara dari almarhum Robit yang memperoleh 6.954 suara.
Sebagai bagian dari proses verifikasi faktual, tim KPU juga telah mengunjungi langsung kediaman Nur Huda untuk memastikan kelengkapan persyaratan serta kesediaannya untuk menjadi calon PAW.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember, Fuat Ahsan, membenarkan bahwa proses verifikasi tersebut memang sedang berjalan. Ia menyampaikan bahwa pimpinan DPRD melalui sekretariat dewan telah mengajukan permohonan PAW ke KPU Jember. Kemudian menunggu surat dari KPU untuk diteruskan ke tingkat Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, DPRD Jember telah mengajukan nama Nur Huda Candra Hidayat sebagai calon PAW dari Dapil 7, yang meliputi Kecamatan Bangsalsari, Tanggul, Semboro, Umbulsari, dan Sumberbaru. Usulan ini diajukan menyusul wafatnya anggota Fraksi PKB, Robit Wajdi, warga Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, pada Selasa pagi (04/03/2025). (Hafit)