Diskopum Jember Jelaskan Petunjuk Teknis Pembentukan Koperasi Merah Putih

Ilustrasi Koperasi Merah Putih.

Jember Hari Ini – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Kabupaten Jember, Sartini, menyampaikan bagaimana petunjuk teknis pembentukan Koperasi Merah Putih yang diproyeksikan tuntas pada April 2025.

Pada tahap awal, kata Sartini, di setiap desa atau kelurahan harus mengajukan form berisi nama koperasi, alamat lengkap, hingga siapa para pendirinya. Nama koperasi sendiri tidak diperbolehkan sama. Jika ada nama desa yang sama seperti Glagahwero di Panti dan Kalisat, maka diharuskan ada tambahan nama kecamatan.

Selanjutnya, sesuai Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, pembentukan koperasi harus melalui musyawarah desa khusus. Kemudian rutin menggelar rapat anggota, pengurus dan pengawas untuk menyusun anggaran dasar koperasi.

Seperti diketahui, melalui penerbitan Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran kementerian dan lembaga, serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih.

Prabowo menargetkan, pembangunan koperasi itu merupakan upaya mendorong swasembada pangan dan pembangunan desa untuk pemerataan ekonomi. (Ulil)

Comments are closed.