
Jember Hari Ini – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Kabupaten Jember telah menerima petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis terkait pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa. Koperasi ini diharapkan bisa menyerap gabah petani sesuai Harga Pokok Pembelian (HPP).
Kepala Diskopum Jember, Sartini, kepada Prosalina Kamis (17/04/2025) mengatakan, telah menerima instruksi dari Bupati Jember Muhammad Fawait, agar menuntaskan pembentukan Koperasi Merah Putih pada April 2025.
Sartini mengatakan, sebanyak 226 desa dan 22 kelurahan di Jember wajib mendirikan koperasi dengan sejumlah unit usaha wajib dan potensi desa.
Tujuh unit bisnis yang diwajibkan ada dalam Koperasi Merah Putih adalah kantor koperasi, kios pengadaan sembako, sistem pergudangan (cold storage), sarana logistik, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, dan apotek desa/kelurahan.
Lebih lanjut, Koperasi Merah Putih di setiap desa di Jember diproyeksikan bisa menyerap gabah kering panen milik petani. Koperasi juga diharuskan memiliki gudang dan mesin pengering untuk kemudian disalurkan ke Bulog.
Harapannya, serapan gabah petani melalui koperasi ini bisa membantu Bulog, sekaligus bisa membeli dengan harga sesuai HPP, yakni Rp6.500 per Kg. (Ulil)