
Jember Hari Ini – Sebuah video yang memperlihatkan seorang kakek tertabrak kereta api di kawasan Probolinggo ramai diperbincangkan di media sosial. Kejadian tragis ini melibatkan KA Logawa yang melayani rute Purwokerto–Ketapang.
Menurut informasi dari pusat pengendali perjalanan kereta api di jember, insiden tersebut terjadi pada Minggu (20/04/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di jalur antara Probolinggo dan Leces. Korban merupakan orang tak dikenal yang saat itu sedang berjalan di atas rel.
Manager Hukum dan Humas PT KAI DAOP 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan, masinis sudah membunyikan klakson lokomotif berulang kali sebagai peringatan, namun tidak diindahkan oleh korban.
Akibat insiden ini, KA Logawa sempat berhenti untuk memastikan kondisi kereta aman. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak ada kerusakan, perjalanan dilanjutkan menuju Ketapang dengan keterlambatan sekitar lima menit. Sayangnya, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia saat dievakuasi ke RSUD dr. Mohammad Saleh, Kota Probolinggo.
Cahyo menegaskan bahwa rel kereta api bukan tempat yang boleh dilalui sembarang orang. Selain sangat berbahaya, tindakan tersebut juga melanggar hukum.
Berdasarkan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelanggaran ini bisa dikenai sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta. (Ulil)