
Jember Hari Ini – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang agraria. Selain sudah terlalu lama, revisi tersebut diperlukan untuk menyikapi munculnya konflik agraria di tengah masyarakat.
Khozin mengatakan, konflik agraria terus bermunculan di Indonesia, termasuk di Jember. Konflik agraria yang menyita perhatian publik adalah konflik yang terjadi di Curahnongko, Kecamatan Tempurejo dan di lahan milik PT KAI.
Konflik tersebut muncul karena masyarakat belum memahami secara keseluruhan tentang payung hukum persoalan agraria. Padahal, payung hukum tersebut sudah berlaku sejak 65 tahun yang lalu.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menempati atau menguasai lahan selama puluhan tahun tiba-tiba mengklaim tanah tersebut milik mereka. Sehingga saat negara mengambil alih, sering diwarnai konflik. Atas persoalan tersebut, Komisi II juga akan mendorong adanya revisi payung hukum pokok agraria di indonesia
Lebih jauh Khozin minta masyarakat aktif berkonsultasi terkait konflik agraria, terutama melibatkan warga dengan instansi milik negara. (Rusdi)