Tiga Perempuan Pembuat Konten Hoaks Aksi Pembegalan Kena Sanksi Wajib Lapor

Tiga perempuan pembuat konten hoaks aksi begal.

Jember Hari Ini – Tiga perempuan berinisial DFN, warga Desa Sukorejo, SN, warga Desa Sukorejo, dan IAU, warga Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, lolos dari penahanan badan. Mereka saat ini dikenakan wajib lapor ke Polres Jember.

Kanitreskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Benny Wicaksono, Senin (21/04/2025) mengatakan, ketiga pelaku tak bisa mengelak lagi setelah polisi mempertemukan ketiganya dengan hasan basri. Hasan merupakan pemegang sepeda motor milik orang tua salah satu pelaku berinisial DFN.

DFN mengaku merencakan rekayasa seoalah-olah menjadi korban begal bersama temannya berinisial SN. Pengakuan palsu yang diberikan DFN dan SN tersebut direkam oleh pelaku berinisial IAU. Selanjutnya IAU menyebarkan rekaman video tersebut ke media sosial.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku DFN dengan sengaja memberikan keterangan palsu karena takut dimarahi setelah menjual motor orang tua tanpa izin.

Diketahui, dari sebagian hasil penjualan sebesar Rp9 juta, Rp7 juta diantaranya dipakai membayar hutang. Kemudian Rp2 juta sisanya digunakan untuk berbelanja kebutuhan.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, Unit Reskrim Polsek Bangsalsari melimpahkan kasus tersebut ke Polres Jember. Pelaku dilimpahkan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario dengan nopol P-2619-HJ. 

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut. Ketiga pelaku terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kendati demikian, karena pertimbangan tertentu, ketiga pelaku tidak ditahan dan hanya diminta wajib lapor. (Rusdi)

Comments are closed.