
Jember Hari Ini – Proses verifikasi administrasi Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk calon anggota DPRD Jember dari Fraksi PKB telah selesai dilakukan. Kini, tahapan selanjutnya adalah pengajuan pelantikan yang akan ditangani oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Jember.
Sekretaris DPRD Jember, Sutiyoso, Senin (21/04/2025) mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember sudah memberikan balasan resmi terhadap surat permohonan PAW dari DPRD Jember, menyusul wafatnya anggota dewan Robith Wajdi.
Sesuai usulan dari DPC PKB, nama yang diajukan sebagai pengganti adalah Nur Huda Candra Hidayat, warga Dusun Sumbercanting, Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari.
Nur Huda merupakan caleg dari Dapil 7 Jember dan memiliki suara sah terbanyak ketiga dengan total 6.301 suara. Berdasarkan hasil verifikasi, ia dinilai memenuhi syarat sebagai calon PAW untuk menggantikan posisi almarhum Robith.
Sutiyoso menambahkan, surat dari KPU tersebut telah diterima oleh pimpinan DPRD Jember pada 17 April dan baru didisposisikan ke sekretariat DPRD pada Senin (21/04/2025).
Pihak sekretariat berjanji akan segera menindaklanjuti surat ini dengan menyampaikannya kepada Bupati Jember untuk selanjutnya diteruskan sebagai permohonan surat keputusan pelantikan ke Gubernur Jawa Timur.
Sebelumnya, pada Selasa (16/04/2025), KPU Jember telah melakukan verifikasi langsung terhadap kelengkapan administrasi Nur Huda di kediamannya. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa seluruh syarat sebagai calon PAW benar-benar telah dipenuhi.
Sebagai informasi, almarhum Robith merupakan anggota DPRD Jember dari Fraksi PKB yang mewakili Dapil 7. Wilayah dapil tersebut meliputi Kecamatan Bangsalsari, Tanggul, Semboro, Umbulsari, dan Sumberbaru. Robith, warga Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, meninggal dunia secara mendadak pada Selasa pagi (04/03/2025) saat hendak berangkat kerja. (Hafit)