Kasus Pencuri Tembakau Bacok Korban di Bondowoso Terancam 15 Tahun Penjara

Press conference kasus pembacokan warga Tamanan Bondowoso.

Jember Hari Ini – Polisi akhirnya berhasil melumpuhkan tiga pelaku pencurian tembakau yang sempat menganiaya korban atau pemilik ladang di Dusun Mengen Barat, Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, Bondowoso.

Kasi Humas Polres Bondowoso, Ipda Boby Siswanto, kepada Prosalina, Rabu (23/04/2025) menjelaskan, dari tiga pelaku pencurian, satu diantaranya berinisial MR (38), sempat menjadi buron sejak Agustus 2024.

Sementara dua pelaku lainnya MM (26) serta AH (24), telah berhasil ditangkap terlebih dahulu tanpa perlawanan. Sementara MR yang menjadi otak pencurian tembakau dalam pelariannya sempat berpindah-pindah tempat. Saat membekuk MR, polisi akhirnya melumpuhkan kaki kanan pelaku dengan timah panas karena melakukan perlawanan. Boby mengatakan, semua pelaku merupakan warga kecamatan tamanan.

Seperti diketahui, kasus pencurian tembakau ini sempat melukai pemilik karena memergoki para pelaku sedang mencuri. Namun, ketika aksinya dipergoki, para pelaku justru melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam celurit hingga korban mengalami luka serius di bagian leher dan kepala. Akibat kejadian ini korban sempat dirawat intensif di rumah sakit. Korban juga mengalami kerugian hingga Rp140 juta.

Dari penangkapan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan itu, polisi mengamankan barang bukti 3 celurit dan 3 karung tembakau curian. Tiga pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Ulil)

Comments are closed.