Cukup 9 Orang, Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih Jadi Kewenangan Pemdes

Sosialisasi pembentukan Koperasi Merah putih.

Jember Hari Ini – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember menegaskan pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih menjadi kewenangan penuh pemerintah desa. Pemdes membentuk pengurus tersebut melalui musyawarah desa khusus dengan memilih minimal sembilan orang.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jember, Sartini, Rabu (30/04/2025) mengatakan pihaknya tidak bisa ikut campur dalam pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih. Pihaknya hanya sekadar melakukan verifikasi terhadap nama-nama yang disodorkan pemerintah desa berdasarkan hasil musyawarah desa khusus.

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, pembentukan pengurus koperasi minimal sembilan orang yang berasal dari desa setempat. Tidak ada aturan khusus terkait kriteria masyarakat yang bisa dijadikan pengurus koperasi.

Sementara terkait keanggotaan koperasi, lanjut sartini, bisa berasal dari satu desa atau di luar desa tempat koperasi itu berdiri. Anggota yang berasal dari alamat yang sama disebut anggota biasa, sedangkan anggota yang berasal dari luar desa disebut anggota lur biasa.

Tiap anggota memiliki kewajiban yang sama terkait sumbangan wajib dan aturan koperasi lainnya. (Rusdi)

Comments are closed.